Sabtu, 25 April 2015

Copy lah secara "Right"


Pelanggaran Hak Cipta ?
Mungkin kedengarannya secara klise hanya sebuah permasalahan sepele.
yaa... biasanya orang awam berpendapat demikian.
Padahal pelanggaran hak cipta termasuk pelanggaran berat karena sudah menyangkut karya oranglain dan Hak Cipta ini sudah ada didalam undang-undang nomor 19 tahun 2002
Undang-undang hak cipta sih memang ada namun untuk hukuman bagi pelanggarnya dinilai masih sangat tidak tegas, seharusnya hukum di Indonesia ini harus adil tapi melihat kenyataan lapangan nmungkin saat ini kita hanya bisa "ngelus dada".

contoh kecil adalah "copy paste" sembarangan tanpa mencantumkan sumber darimana kita memperolehnya, dan kebiasaan buruk ini akan terus menerus meninggalkan candu bagi pelakunya.

dan selanjutnya adalah "Fotocopy" saya sendiri sebahagi mahasiswa terutama anak kost yang menomorsatukan prinsip hidup hemat memang kerap melakukan ini padahal sebenarnya hal ini adalah hal illegal dan di Indonesia hal semacap ini sah-sah saja bahkan salah satu bisnis sambilan mahasiswa.

Yaaa....
tidak memungkiri ini adalah kesalahan "berjamaah" namun ada baiknya pemerintas membuat sanksi tegas bagi pelakunya jangan semacam gertakan sambel semata.

0 komentar:

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Posting Komentar